Kamis, 15 April 2010

PERANGKAT PENILAIAN KTSP

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
1. Sistem penilaian sebelum berlakunya KTSP berbeda dengan system penilaian KTSP
2. Penetapan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

TUJUAN
Rancangan penilaian hasil belajar disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan dan pendidik untuk merancang penilaian yang berkualitas guna mendukung penjaminan dan pengendalian mutu lulusan. Di sisi lain, dengan menggunakan rancangan penilaian hasil belajar ini diharapkan pendidik dapat mengarahkan peserta didik menunjukkan penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan.


Langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah atau pihak Dinas Pendidikan adalah dengan mengadakan work shop-work shop daerah, provinsi, bahkan nasional.
Materi penilaian KTSP
1. Rancangan Penilaian hasil belajar
2.Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal(KKM)
3. Pengembangan perangkat penilaian afektif
4. Pengembangan perangkat penilaian psikomotor
5. Panduann penulisan butir soal
6. panduan analisis butir soal
7. Penyusunan laporan hasil belajar peserta didik

PRINSIP PENILAIAN
Yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik antara lain}
1. ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2. menggunakan acuan criteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah criteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi criteria ketuntasan;
5. penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.